Rabu, 29 Oktober 2008

KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Penjelasan Umum tentang Koperasi
Lambang Koperasi
Jenis-jenis koperasi
Koperasi Sekolah

Penjelasan Umum tentang Koperasi
• Kata “koperasi” diambil dari bahasa Inggris, yaitu cooperation.
- ko (co) artinya bersama
- operasi (operation) artinya bekerja atau berusaha.
Jadi koperasi artinya bekerja atau berusaha bersama-sama untuk kepentingan bersama.
• Undang-undang yang mengatur koperasi di Indonesia adalah Undang-Undang Koperasi no. 25 tahun 1992 (UU No. 25 tahun 1992).
• Pengertian Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah:
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
• Prinsip kerja koperasi adalah asas kekeluargaan.
• Fungsi koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan kekuatan dan kemampuan ekonomi anggotanya.
• Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
• Bapak Koperasi Indonesia adalah Drs. Mohammad Hatta. Beliau mendapatkan gelar ini karena menjadi orang yang berjasa dalam merintis dan mengembangkan sistem koperasi di Indonesia.
• Hari Koperasi Indonesia diperingati setiap tanggal 12 Juli.

Lambang Koperasi
• Lambang Koperasi


• Makna lambang koperasi:
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
• Modal koperasi diperoleh dari:
1. Modal sendiri, yang didapatkan dari:
a. Simpanan pokok, yaitu simpanan yang dibayar sekali selama menjadi anggota. Besar simpanan ini sama untuk setiap anggota dan ditentukan dalam anggaran dasar.
b. Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayar secara rutin oleh anggota. Besar simpanan wajib ini berbeda-beda untuk setiap anggota dan ditetapkan melalui rapat anggota.
c. Dana cadangan, yaitu dana yang diperolah dari sisa hasil usaha koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota. Dana ini berfungsi sebagai tambahan modal untuk meningkatkan usaha koperasi.
d. Hibah, kekayaan koperasi yang berasal dari pemberian dari pihak lain di luar koperasi.
2. Modal Pinjaman, yang didapatkan dari:
a. Anggota
b. Koperasi lain
c. Bank
d. Sumber dana lainnya
3. Modal Penyertaan
a. Adalah modal yang berasal dari perusahaan lain (PT atau CV) yang diatur dengan perjanjian
• Koperasi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Setiap tahun koperasi menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU).
• SHU dihitung dari Pendapatan koperasi yang dikurangi:
- gaji pegawai
- biaya penyusutan
- biaya operasional
- kewajiban lain-lain.
• Pembagian SHU berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi.
Jenis-jenis koperasi
• Koperasi dapat digolongkan berdasarkan:
1. Berdasarkan tingkatannya:
a. Koperasi primer : jumlah anggotanya 20 orang atau lebih.
b. Koperasi pusat : jumlah angotanya 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya di daerah tingkat II
c. Koperasi gabungan: jumlah anggotanya minimal 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya di daerah tingkat I
d. Koperasi induk: jumlah anggotanya minimal 3 buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
2. Berdasarkan sifat usahanya:
a. Koperasi simpan-pinjam
b. Koperasi konsumsi
c. Koperasi produksi
d. Koperasi serba usaha
3. Berdasarkan lapangan usahanya, contoh:
a. Koperasi pertanian
b. Koperasi pertambangan
c. Dan lain-lain
4. berdasarkan wilayah kerjanya, contoh:
a. Koperasi pasar
b. Koperasi desa
c. Koperasi sekolah

Koperasi Sekolah.
• Anggota koperasi sekolah : siswa sekolah
• Landasan kerja : Pancasila dan UUD 1945
• Asas kerja : asas kekeluargaan
• Tujuan koperasi sekolah:
- Memasyarakatkan koperasi
- Menumbuhkan minat dan peran siswa dalam koperasi
- Menyiapkan kader koperasi
• Ciri koperasi sekolah
- Anggota: siswa
- Pengurus dipilih siswa didampingi guru
- Masa jabatan pengurus : satu tahun
- Tidak berbadan hukum
- Dibimbing oleh guru
• Jenis usaha yang dapat dilaksanakan koperasi sekolah antara lain adalah:
- Menyediakan keperluan siswa seperti buku, alat tulis dan lain-lainnya.
- Mengadakan tabungan atau simpan-pinjam antar anggota
- Membuat kantin sekolah
• Perangkat organisasi koperasi sekolah:
- Pengurus
- Pengawas
- Rapat anggota
• Modal koperasi sekolah:
- Modal dari dalam: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan khusus, dana cadangan
Modal dari luar: bantuan sekolah, hibah, pinjaman, penyertaan

1 komentar:

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut